Deposito Berjangka merupakan simpanan berjangka dengan jangka waktu perjanjian 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Manfaat dan Risiko Produk
- Manfaat produk ini adalah untuk investasi, dengan keuntungan memperoleh bunga tetap sepanjang masa kontrak, dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari Tabungan.
- Risiko Produk yaitu apabila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan penalty.
Persyaratan
- Atas Nama Perorangan atau Badan Usaha
- Mengisi Formulir
- Minimal Rp 1.000.000,-
Biaya
- Tanpa biaya administrasi
- Hasil bunga dikenakan pajak sebesar 20% untuk total dana di BPR lebih dari Rp 7.500.000,-
Penetapan Tingkat Bunga
- Jangka waktu 1 bulan 4%
- Jangka waktu 3 bulan 5%
- Jangka waktu 6 bulan 5,5%
- Jangka waktu 12 bulan sesuai bunga LPS
Perhitungan Bunga
- Bunga efektif pertahun, diperhitungkan dan dibayarkan
- setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito
- Rumus = ( Nominal x Suku Bunga )/12
Jangka Waktu
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
Program Penjaminan
- Ikut dalam program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Jumlah maksimum Rp 2 Milyar dan bunga maksimal LPS.
Lain – Lain
- Dapat Dijadikan Jaminan Kredit
- Nasabah wajib memberikan penjelasan tentang asal – usul dan tujuan penggunaan dana