PT. BPR KOTABARU yang sebelumnya dinamakan dengan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pulau Laut Utara ( PD. BPR PLU ) didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 tahun 2008 dengan modal dasar awal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Dalam perjalannya hingga saat ini telah terjadi penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang digunakan untuk menyikapi peraturan perundangan yang berkaitan dengan operasional BPR.
Saat ini landasan hukum pendirian PT. BPR KOTABARU adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 12 tahun 2008 dimana diatur kembali modal dasar menjadi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Kemudian pada tahun 2017 diatur kembali dalm Perda nomor 14 tahun 2017 disebutkan bahwa modal dasar PT. BPR KOTABARU menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
Dalam kegiatan operasionalnya PT. BPR KOTABARU memperoleh ijin usaha dengan berdasarkan atas keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor : 14/41/KEP.GBI/DpG/2012 tanggal 01 juni 2012 dan resmi beroperasional sejak tanggal 20 juni 2012. Setelah itu dalam perjalananya PT. BPR KOTABARU telah memperoleh persetujuan pengalihan ijin usaha dengan badan hukum baru, yaitu dari PD menjadi PT berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan surat Keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/KR.09/2021 tanggal 1 november 2018.
Maksud dan tujuan didirikannya PT. BPR KOTABARU untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah khususnya wilayah pedesaan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terutama pengusaha mikro, kecil dan menengah, sehingga diharapkan adanya pemerataan pelayanan perbankan disegala bidang sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Yang selanjutnya pengelolaan PT. BPR KOTABARU dilakukan berdasarkan pada azas demokrasi ekonomi dengan memegang prinsip kehati-hatian.